Layanan Pengaduan PTKI Medan

PTKI Medan memiliki layanan pengaduan yang dikelola oleh PPID PTKI Medan, Sampaikan masalah Anda yang berhubungan dengan pelayanan dari unit Kami kepada Anda. Kami akan berusaha menjawab semua keluhan Anda dan memberikan layanan yang terbaik kepada anda.

Kami akan menjaga Kerahasiaan data anda

LaporLoginRegistrasi

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System PTKI Medan adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku PTKI Medan dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pegawai PTKI Medan.


Pelanggaran

Apa yang dapat dilaporkan? Setiap tindakan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku serta melanggar peraturan internal PTKI Medan dan/atau peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan, di antaranya:
  • plagiarisme;
  • pemalsuan dokumen akademik;
  • korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • pencurian;
  • penyalahgunaan wewenang/ jabatan;
  • manipulasi keuangan;
  • manipulasi keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelecehan seksual atau asusila; dan/atau
  • tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Siapa

Siapa yang dapat dilaporkan? Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Dosen/Pegawai yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal PTKI Medan. Yang dimaksud sebagai Dosen/Pegawai adalah:
  • Dosen;
  • Tenaga Kependidikan;

Benturan Kepentingan

Salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan. Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Kepentingan/pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dari orisionalitas keprofesionalannya dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Benturan kepentingan sering juga dimaknai sebagai konflik kepentingan (conflict of interest).


Pengaduan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.